Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Sesuai dengan Perbup Mojokerto Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto pasal 4 ayat (1) berbunyi:

- Susunan organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah terdiri atas:

a. Kepala UPTD; dan

b. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.