Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dang Fungsi Laboratorium Kesehatan Daerah diatur dalam Perbup Mojokerto Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, pada Bab IV dan V pasal 5, 6 dan 7 yang berbunyi:
BAB IV
Uraian Tugas Dan Fungsi
Pasal 5
- UPTD Laboratorium kesehatan Daerah mempunyai tugas membantu Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang kesehatan dalam pelayanan kesehatan yang dibutuhkan unutk menunjang Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) secara terpadu.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan laboratorium untuk pengendalian, pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan dan pemberantasan penyakit menular;
- pelaksanaan pemeriksaan laboratorium untuk penyehatan lingkungan;
- pelaksanaan pemeriksaan laboratorium unutk pengendalian penggunaan zat adiktif (Bahan Tambahan Pangan (BTP)) dalam makanan dan minuman;
- pelaksanaan pemeriksaan laboratorium untuk pengamanan narkotika, psikotropika dan at adiktif serta bahan berbahaya;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Pasal 6
Kepala UPTD mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan UPTD.
Bab V
Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu
Pasal 7
Kelompok jabatan fungsional tertentu mempunyai tugas membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan sebagian tugas UPTD sesuai dengan keahlian, keterampilan dan kebutuhan.